Hi Readers! ~ Biasanya suatu karya seni yang sifatnya komersial itu harus dibuatkan hak cipta atau hak paten ya. Termasuk pada lagu-lagu bahasa jawa yang populer saat ini, atau mungkin musik indie atau EDM yang juga memiliki hak ciptanya masing-masing. Nah, buat kamu yang sedang ingin membuat hak paten atas lagu yang kamu ciptakan sendiri kamu harus simak beberapa persyaratan dan cara dalam mengurus hak paten lagu tersebut.
Tapi, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hak cipta atau hak paten? Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh setiap orang yang menciptakan suatu karya, yang secara otomatis sebenarnya memiliki hak patennya sendiri. Namun si pencipta harus mendaftarkan karyanya tersebut supaya legal secara hukum.
Syarat Mengurus Hak Paten Lagu
Persyaratan untuk mengurus atau membuat hak paten pada lagu ini apa aja sih? Yuk simak ulasan di bawah ini Readers!
1. Isi formulir pendaftarannya terlebih dahulu. Formulir ini telah diketik rapi sebanyak rangkap tiga lembar dan dalam bentuk bahasa Indonesia. Lembar pertama diberi materai Rp.6000.
2. Mengisi surat permohonan pendaftaran dengan mencantumkan beberapa hal seperti :
a. Nama, kewarganegaraan, dan alamat.
b. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, alamat kuasa, jenis dan judul ciptaannya.
c. Tanggal dan tempat ciptaan ketika pertama kali diumumkan ke publik.
d. Uraian dari ciptaan itu sendiri yang meliputi :
- Surat permohonan pendaftaran yang hanya bisa diajukan untuk satu kali ciptaan.
- Lampirkan juga bukti kewarganegaraan pencipta serta pemegang hak cipta yang biasanya berupa paspor atau fotokopi KTP.
- Jika permohonanannya berupa badan hukum maka suratnya harus dilampirkan dengan turunan yang resmi sesuai dengan akta pendirian badan hukum itu sendiri.
- Lampirkan juga surat kuasa yang dimana jika permohonan itu diajukan oleh seorang kuasa maka harus disertai dengan bukti dari kewarganegaraan itu.
- Apabila domisili pemohon tidak di Negara Indonesia, maka keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ini, harus memiliki tempat tinggal yang masuk ke wilayah Negara Indonesia.
- Jika pemohon lebih dari satu atau berupa badan hukum, maka nama dan alamat pemohon harus ditulis dan dilengkapi juga.
- Jika ciptaannya dialihkan/dipindahkan maka bukti pemindahan haknya juga harus dilampirkan.
- Lampirkan juga contoh ciptaan yang dimohon oleh pendaftar atau oleh orang yang menggantikannya.
Cara Mendaftarkan Hak Paten/Cipta Lagu
- Lakukan pendaftaran terlebih dahulu di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Daftar secara online melalui halaman website berikut ini, https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Cara Mendaftarkan Hak Paten/Cipta Lagu Secara Online
Jika kamu belum ada waktu untuk mendaftar atau mengurus hak paten lagu ini secara langsung, maka kamu bisa mendaftarkannya melalui online ya Readers. Dengan cara sebagai berikut :
- Masuk ke halaman web https://e-hakcipta.dgip.go.id terlebih dahulu.
- Melakukan registrasi.
- Login dengan username dan password yang sudah ada.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran jika sudah memperoleh kode pendaftaran hak paten resmi.
- Tunggu proses berikutnya yang meliputi pengecekan ciptaan dan dokumen persyaratan formal, tetapi jika ciptaannya masuk ke kategori jenis ciptaan yang tidak dibolehkan atau dikecualikan, maka lakukan verifikasi kemudian unggah kembali dokumen persyaratannya.
- Jika sudah ada ketentuan approval maka sertifikat bisa diunduh serta dicetak sendiri oleh orang yang memohon pendaftaran hak paten.
Nah, kira-kira begitulah persyaratan dan cara daftar hak paten lagu ya Readers. Caranya cukup mudah dan cepat kan ☺