Logo Urmilamile.com
Top
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Nikah

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Nikah

Hi readers, sebelum kalian pergi ke KUA untuk urus surat nikah. Kalian wajib banget buat lengkapin dokumen-dokumen yang perlu diurus aka jadi persayaratan untuk kalian bawa ke KUA nanti. Adapun persayaratan untuk calon suami dan calon istri itu berbeda. Apa saja dokumennya? Let’s check this out! dokumen untuk nikah

CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1 (Surat keterangan untuk nikah), N2 (Surat keterangan asal-usul), N3 (Surat persetujuan mempelai) dan N4 (Surat keterangan tentang orangtua).
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Adapun lampiran yang harus dibawa adalah sbb:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

CALON ISTRI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1 (Surat keterangan untuk nikah), N2 (Surat keterangan asal-usul), N3 (Surat persetujuan mempelai) dan N4 (Surat keterangan tentang orangtua).
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Adapun lampiran yang harus dibawa adalah sbb:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing 5 lembar
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia kurang dari 21 tahun
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Oiya, untuk pengurusan Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat keterangan tentang orangtua (model N4) biasanya di urus di Kantor Kelurahan. Pengurusannya pun tergolong cepat atau tak lebih dari sehari (katanya sih gitu). Tapi semua tergantung ke kantor kelurahannya sendiri, karena ada kebijakan dari pemerintah provinsi sehingga syarat di kantor kelurahan bertambah. Format surat keterangan N1, N2, N4 yang dikeluarkan kantor kelurahan pun bisa berbeda-beda. Selain itu, ada juga bebera kantor kelurahan ada yang meminta surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT). Jadi jika kantor kelurahan kalian ada yang minta surat keterangan itu, berarti emang hal yang wajar 😉

Mungkin itu aja yang bisa aku info-in ke kalian tuk dokumen apa aja yang harus kalian persiapkan untuk nikah dan dibawa ke KUA. Semoga buat kalian yang lagi siapin dokumen untuk nikah diperlancar ya J Have a good day!

Post a Comment