Hi readers, sebelum aku share dokumen apa aja yang harus dipersiapkan untuk nikah dan persyaratan apa aja yang wajib dibawa untuk nikah di KUA, sekarang aku akan kasih tau kalian prosedur pengajuan nikah di KUA. Let’s check this out!
- Tentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal.
Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka kamu akan diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
- Lengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya kamu harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
- Surat pengantar dari ketua RT
- Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat
- Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan
- Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun
- Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
- Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
- Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
- Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali
- Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
- Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
- Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP saksi nikah.
Beda lagi jika kalian nikah dengan warga negara asing, maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang perlu kalian persiapkan, seperti:
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
- Ketahui Alur Prosesi Nikah
Berikut merupakan alur dari prosesi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan
- Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan
- Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
Anw, sampai disitu aja infonya nanti aku lanjut di postingan berikutnya. Semoga informasi yang aku jabarin di atas berguna untuk kalian 🙂 Have a good day!