Hi readers, kali ini aku mau kasih tau ke kalian syara-syarat nikah di KUA. Menurutku, di zaman yang sekarang pemikirannya sudah mulai terbuka, nikah di KUA sudah bukan menjadi pilihan yang di hindari oleh orang-orang yang ingin mengkukuhkan sebuah hubungan. Nah kalau dulu nikah itu pengennya di raya-in gede-gedean sekarang mikirnya lebih baik uangnya dialokasikan ke hal lain seperti rumah, tabungan dkk. So, let’s check this out “Persayaratan Nikah di KUA” yang wajib kalian tahu 🙂
Just fyi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya aka Gratis asalkan nikahnya itu di jam kerjanya KUA, kalau nikahnya diluar jam kerja KUA kalian akan dipungut biaya sebesar 600,000 rupiah. Masih tergolong murah bukan?
Adapun nih yang wajib kalian persiapkan untuk nikah di KUA adalah sbb:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Oiya, pernikahan ke KUA hanya berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam. Untuk calon pengantin beragama lainnya bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Mungkin itu aja yang bisa aku info-in ke kalian tuk apa aja sih persyaratan yang wajib kalian penuhi untuk nikah di KUA (Syarat Nikah di KUA). Semoga buat kalian yang lagi siapin diri untuk nikah diperlancar ya 😉 Have a good day!
Bacalagers Media
ternyata syarat nikah di kua itu cukup mudah untuk dilengkapi dan dipenuhi ya. apa diriku nanti nikahnya di kua aja kali ya? entahlah yang penting bisa TSAH!